Menu


Jubir KPK Beri Penjelasan Soal Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah dan Emil Dardak

Jubir KPK Beri Penjelasan Soal Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah dan Emil Dardak

Kredit Foto: Sekretariat Kabinet

Konten Jatim, Jakarta -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernurnya Emil Dardak kemungkinan besar akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini pun tak luput dari kasus alokasi dana hibah yang telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa siapa pun yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai seorang saksi.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Jelaskan Soal Dana Hibah yang Kini Jadi Kasus KPK

“Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi,” kata Ali dihubungi, Kamis 22 November 2022.

Apalagi, lanju anak buah Firli Bahuri itu Khofifah dan Emil Dardak mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

“Sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas,” ujar Ali.

Baca Juga: Hasil Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Sita Dokument APBD

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja selesai menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Lembaga antirusuah itu juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim.

Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting seperti anggaran dan bukti elektronik.

KPK menduga dokumen dan bukti elektronik yang diamankan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Hal tersebut disampaikan juru bicara atau Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga: Eks KPK Beri Balasan Menohok atas Pernyataan Luhut soal OTT 'Kalau Mau Bersih di Surga'

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD,” ujarnya.

Ali mengatakan sejumlah dokumen penting yang diamankan KPK tersebut berkaitan erat dengan perkara.

Karena itu, anak buah Firli Bahuri itu mengatakan bahwa KPK akan melakukan analisa terkait dengan dokumen tersebut.

Baca Juga: Pro Kontra Pernyataan Luhut Soal Pengurangan OTT KPK

Hal tersebut untuk memastikan apakah dokumen itu berkaitan dengan perkara kasus korupsi.

“Juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” tutur Ali.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.