Menu


Pada 2022, BPS Ungkap Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Pernikahan Anak Perempuan Tertinggi

Pada 2022, BPS Ungkap Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Pernikahan Anak Perempuan Tertinggi

Kredit Foto: Instagram/@afgan

Konten Jatim, Surabaya -

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pernikahan anak di Indonesia yang dialami remaja perempuan berusia 10-14 tahun melalui sensus penduduk (SP) 2020 mencapai 0,50% dari total remaja perempuan nasional.

Berdasarkan data tersebut, provinsi dengan persentase pernikahan usia dini tertinggi yang dialami remaja perempuan pada 2020 sebesar 1,43% adalah Jawa Timur.

Seperti dikutip dari databooks KataData, pernikahan usia dini merupakan akad nikah yang dilakukan anak berusia di bawah undang-undang (UU) yang berlaku.

Mengacu UU Nomo 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal perkawinan laki-laki dan perempuan adalah berusia 19 tahun.

Dalam datanya, BPS memerinci perempuan dalam kategori ini meliputi perempuan berstatus kawin, cerai hidup, atau cerai mati. 

BPS menyatakan bahwa tidak ada peningkatan atau penurunan persentase perempuan pernah kawin umur 10-14 tahun yang tajam antarperiode sensus.

Penelitian yang dilakukan Muntamah dkk., menyebut bahwa tren pernikahan usia dini yang semakin meningkat di berbagai negara kerap berkaitan dengan tradisi, ekonomi, dan agama.

Sementara itu, Papua Barat berada di peringkat kedua terbanyak remaja perempuan yang menikah yakni 1,16%. 

Di urutan ketiga ada Provinsi Sulawesi Barat yaitu sebanyak 1,16% remaja perempuan melakukan pernikahan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan