Rektor Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar menanggapi larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pengakuan bakal calon legislatif (Caleg) maupun bakal calon presiden (Cawapres).
Larangan ini pun diberlakukan selama Caleg dan Capres ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Musni Umar, larangan tersebut terbilang aneh karena masa pencalonan sendiri masih sangat lama.
Baca Juga: Idham Holik Bantah Intimidasi Petugas KPUD, Sekjen PKR: Sampai Kapan Menipu Diri Sendiri?
"Agak aneh juga melarang siapapun mengaku calon Presiden, calon anggota DPR karena pencalonan baru Oktober 2023," ujar Musni Umar dikutip dari unggahan twitternya, @musniumar (22/12/2022).
Lebih lanjut dikatakan Musni Umar, yang sebut calon atau bakal calon Presiden, merupakan bukan yang bersangkutan. Tetapi masyarakat atau media.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024