Menu


Musni Umar Komentari Larangan KPU Soal Penetapan Capres

Musni Umar Komentari Larangan KPU Soal Penetapan Capres

Kredit Foto: Twitter/@musniumar

Konten Jatim, Jakarta -

Rektor Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar menanggapi larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pengakuan bakal calon legislatif (Caleg) maupun bakal calon presiden (Cawapres).

Larangan ini pun diberlakukan selama Caleg dan Capres ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Musni Umar, larangan tersebut terbilang aneh karena masa pencalonan sendiri masih sangat lama.

Baca Juga: Idham Holik Bantah Intimidasi Petugas KPUD, Sekjen PKR: Sampai Kapan Menipu Diri Sendiri?

"Agak aneh juga melarang siapapun mengaku calon  Presiden, calon anggota DPR karena pencalonan baru Oktober 2023," ujar Musni Umar dikutip dari unggahan twitternya, @musniumar (22/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan Musni Umar, yang sebut calon atau bakal calon Presiden, merupakan bukan yang bersangkutan. Tetapi masyarakat atau media. 

"Masa yang begini diurus," tukasnya.

Sejatinya, belakangan ini sorotan kepada KPU terus mengalir di media sosial.

Pasalnya, lembaga tersebut melarang siapa pun yang mengaku sebagai calon anggota Caleg atau Capres dan wakil presiden sebelum penetapan.

Baca Juga: Rocky Gerung Tepis Pernyataan Jokowi Soal KPU Independen, Katanya Ada yang Kasih Sponsor

Bukan hanya pengakuan Caleg ataupun Capres, juga termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.

"Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?" ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, beberapa waktu lalu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.