Menu


Kenapa Menag Yaqut Larang Pasang Tenda saat Natal?

Kenapa Menag Yaqut Larang Pasang Tenda saat Natal?

Kredit Foto: Viva

Konten Jatim, Depok -

Sejumlah kalangan masyarakat dan lembaga mempertanyakan alasan kenapa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang pemasangan tenda ketika Natal berlangsung. Pernyataan tersebut dibuat pada Jumat (16/12/2022) lalu.

Tidak sedikit orang-orang yang mempertanyakan kebijakan Menag terkait larangan pemasangan tenda ini. Yang terbaru, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) melontarkan kritik terkait kebijakan Yaqut Cholil Qoumas saat natal berlangsung pada Minggu (25/12/2022) nanti.

Baca Juga: Kota Madiun, Kota Tempat Asal Pecel Terenak di Indonesia

Disadur dari beberapa sumber berbeda pada Rabu (21/12/2022), Ketua Umum PGI Gomar Gultom berharap bahwa Yaqut Cholil Qoumas mau meninjau ulang kebijakannya dan membolehkan gereja mendirikan tenda karena tidak sedikit gereja yang memiliki jemaah banyak, sehingga tidak baik jika mereka berdesak-desakkan di dalam gereja. Akan lebih bagus jika mereka bisa beribadah di tenda.

Lantas, apa alasan Menag larang pemasangan tenda ketika Natal berlangsung? Yaqut Cholil Qoumas berdalih bahwa pemasangan tenda dilarang karena saat ini, Indonesia masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Baca Juga: Mengungkap Kelezatan Pecel Madiun Yang Melegenda

Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan kalau kapasitas gereja sudah boleh digunakan 100%. Artinya, umat Kristen bisa memakai gereja tanpa harus membuat pembatasan jemaah Natal yang akan masuk.

Meskipun begitu, pernyataan yang dilontarkan Yaqut Cholil Qoumas belum sepenuhnya bisa diterima oleh sebagian umat Kristen. Gomar Gultom sendiri mengatakan bahwa pemasangan tenda nantinya juga akan diatur berdasarkan protokol kesehatan yang ada.

Dan saat artikel ini dipublikasikan, Menag akhirnya melunak dan mengizinkan umat Kristen memasang tenda di luar gereja saat Natal berlangsung. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi bagi gereja jika mereka ingin memasang tenda.

Baca Juga: Profil KCIC, Perusahaan di Balik Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Syarat tersebut adalah mereka harus meminta izin dari kepolisian setempat dan mendiskusikan pemasangan tenda dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO