Apa itu Bawaslu? Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau biasa disebut Bawaslu merupakan lembaga negara yang pada dasarnya dibentuk yang sesuai dengan namanya, bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) agar berjalan dengan baik dan benar.
Keberadaan Bawaslu baru beredar di tahun 1980-an, tepatnya pada Pemilu 1982. Saat itu, masyarakat mulai merasa tidak percaya dengan berlangsungnya Pemilu dan memprotes Pemilu yang mulai memiliki banyak campur tangan dari pihak penguasa.
Untuk itu, mnengutip dari situs resmi Bawaslu di www.bawaslu.go.id pada Senin (19/12/2022), terdapat sejumlah tugas dan fungsi Bawaslu yang harus mereka lakukan ketika Pemilu berlangsung dan tidak terjadi lagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemilu.
Tentunya, tugas utama Bawaslu adalah menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Dengan demikian, Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran dalam pemilu dan mengawasi persiapan Pemilu dengan baik.
Baca Juga: Bawaslu Tuding Anies Curi Start Kampanye, PKS Beri Pembelaan: Beliau Warga Biasa, Belum Resmi Capres
Tidak sampai di situ, Bawaslu juga harus memastikan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Polisi Republik Indonesia (Polri) berada dalam status netral dan tidak memihak satu partai politik dalam berlangsungnya Pemilu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO