Apa itu Bawaslu? Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau biasa disebut Bawaslu merupakan lembaga negara yang pada dasarnya dibentuk yang sesuai dengan namanya, bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) agar berjalan dengan baik dan benar.
Keberadaan Bawaslu baru beredar di tahun 1980-an, tepatnya pada Pemilu 1982. Saat itu, masyarakat mulai merasa tidak percaya dengan berlangsungnya Pemilu dan memprotes Pemilu yang mulai memiliki banyak campur tangan dari pihak penguasa.
Untuk itu, mnengutip dari situs resmi Bawaslu di www.bawaslu.go.id pada Senin (19/12/2022), terdapat sejumlah tugas dan fungsi Bawaslu yang harus mereka lakukan ketika Pemilu berlangsung dan tidak terjadi lagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemilu.
Tentunya, tugas utama Bawaslu adalah menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Dengan demikian, Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran dalam pemilu dan mengawasi persiapan Pemilu dengan baik.
Baca Juga: Bawaslu Tuding Anies Curi Start Kampanye, PKS Beri Pembelaan: Beliau Warga Biasa, Belum Resmi Capres
Tidak sampai di situ, Bawaslu juga harus memastikan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Polisi Republik Indonesia (Polri) berada dalam status netral dan tidak memihak satu partai politik dalam berlangsungnya Pemilu.
Bawaslu juga diharuskan untuk membuat sejumlah putusan serta memberi laporan kepada Penegakkan Hukum Terpadu atau disebut juga Gakkumdu. Mereka juga diwajibkan menjalankan fungsi lain sesuai dengan undang-undang yang ada.
Dengan demikian, Bawaslu memiliki sejumlah kewenangan yang bisa dijalankan agar bisa menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik. Berikut 11 fungsi Bawaslu ketika Pemilu.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini: Judity Leyster, Pelukis Wanita Pendobrak Stigma
- Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uang;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu dan sengketa proses Pemilu;
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota dan Panwaslu LN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Bawaslu wajib menjaga kenetralan mereka selama Pemilu dan diharapkan melaksanakan seluruh fungsi serta wewenang yang mereka dapatkan demi kelancaran Pemilu serta menghindari potensi pelanggaran dalam kegiatan ini.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan