"Partai tertentu dengan enaknya mendapatkan nomor tertentu, sementara partai lain harus diundi untuk mendapat nomor tersisa," jelasnya.
"Jadi, ada perlakuan berbeda untuk setiap partai. Hal itu tentu tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan yang berlaku dalam demokrasi," tambah Jamil.
Padahal, Jamil menganggap kalau prinsip kemungkinan juga mesti terpenuhi dalam memperoleh nomor partai.
Dalam arti lain, semua partai politik mendapatkan peluang untuk memperoleh nomor urut dari 1 sampai 17.
Akan tetapi pada akhirnya keinginan Megawati yang mesti terpenuhi.
"Di sini presiden melalui Perppu mengikuti keinginan Ketua Umum PDIP tersebut," ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO