Dia mencontohkan ada aparat yang membekingi penarikan pungutan di sebuah kompleks atau perumahan warga, tetapi tidak ada yang berani menindak.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan. Menurut dia, ada izin usaha pertambangan atau hak pengusahaan hutan (HPH) yang merugikan negara.
Namun, tetap diberikan secara sah sehingga pemerintah menunggu masa habisnya izin tersebut. "Kalau kita langsung cabut, enggak boleh, itu melanggar hukum sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif," papar Mahfud.
Baca Juga: Kesaksian Pekerja Tambang Sawahlunto Yang Selamat Karena Telat Masuk Lubang
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mencontohkan izin yang diberikan kepada PT Freeport. Dulu perjanjiannya sepuluh tahun sebelum masa izin habis itu bisa diperpanjang.
"Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah sepuluh tahun sebelumnya tidak ada yang tahu karena izinnya diperpanjang. Kan, kami harus menunggu sampai habis 2016," tutur dia.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024