Menu


Ribuan Tamu Undangan dan Karangan Bunga di Pernikahan Putranya, Jokowi Lupa Bunyi Surat Edaran Satu Ini

Ribuan Tamu Undangan dan Karangan Bunga di Pernikahan Putranya, Jokowi Lupa Bunyi Surat Edaran Satu Ini

Kredit Foto: Istimewa

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

Baca Juga: Aiptu Warsito, Kusir Kuda Kirab Langganan Jokowi Sejak Jadi Wali Kota

Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Itu dia isi surat edaran mengenai Gerakan Hidup Sederhana. Dalam kasus pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, disebutkan jika keduanya bertolak belakang dengan nomor satu dan tiga.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.