Menu


PBB: KUHP Indonesia Tak Sesuai Dengan HAM!

PBB: KUHP Indonesia Tak Sesuai Dengan HAM!

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut memperhatikan sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada Selasa (06/12/2022).

Menurut PBB, sejumlah pasal KUHP tak sesuai dengan kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu perhatian besar dunia terhadap pasal di KUHP adalah mengenai larangan seks di luar nikah dan hidup bersama bagi pasangan yang belum menikah.

Baca Juga: Interupsi Iskan Qolba Dipotong Sufmi Dasco saat Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP, Jubir PKS: Tak Etis dan Tidak Demokratis

Dilansir dari AFP, para aktivis menganggap pasal tersebut sebagai ancaman bagi para komunitas LGBTQ yang ada di Indonesia.

Selain itu, direvisi pula pelanggaran terkait penistaan agama, yang sebelumnya juga telah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim. Jurnalis juga terancam hukuman jika menerbitkan berita yang dianggap memicu keresahan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.