Menu


PBB: KUHP Indonesia Tak Sesuai Dengan HAM!

PBB: KUHP Indonesia Tak Sesuai Dengan HAM!

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut memperhatikan sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada Selasa (06/12/2022).

Menurut PBB, sejumlah pasal KUHP tak sesuai dengan kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu perhatian besar dunia terhadap pasal di KUHP adalah mengenai larangan seks di luar nikah dan hidup bersama bagi pasangan yang belum menikah.

Baca Juga: Interupsi Iskan Qolba Dipotong Sufmi Dasco saat Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP, Jubir PKS: Tak Etis dan Tidak Demokratis

Dilansir dari AFP, para aktivis menganggap pasal tersebut sebagai ancaman bagi para komunitas LGBTQ yang ada di Indonesia.

Selain itu, direvisi pula pelanggaran terkait penistaan agama, yang sebelumnya juga telah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim. Jurnalis juga terancam hukuman jika menerbitkan berita yang dianggap memicu keresahan.

"PBB prihatin dengan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Masyarakat juga bisa mendiskriminasi atau terdampak diskriminasi pada wanita, anak perempuan, anak lelaki, dan minoritas seksual, juga memperburuk kekerasan berbasis gender, kekerasan berdasarkan orientasi seksual, dan identitas gender," bunyi pernyataan kantor PBB di Indonesia.

Perombakan ini membahayakan pasangan sesama jenis untuk hidup bersama secara blak-blakan di negara yang telah mendiskriminasi mereka dan aturannya anti-LGBTQ, menurut para aktivis.

Pernyataan PBB ini juga menandai pasal yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap agama minoritas.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan: Pendemo Bisa Kena Pidana 6 Bulan Jika Demo Tanpa Izin

Sebelumnya, keprihatinan serupa telah disampaikan Amerika Serikat (AS) soal dampak KUHP baru terhadap HAM dan kebebasan di Indonesia.

KUHP baru ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan akan mulai berlaku setelah 3 tahun. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.