Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut memperhatikan sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada Selasa (06/12/2022).
Menurut PBB, sejumlah pasal KUHP tak sesuai dengan kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu perhatian besar dunia terhadap pasal di KUHP adalah mengenai larangan seks di luar nikah dan hidup bersama bagi pasangan yang belum menikah.
Dilansir dari AFP, para aktivis menganggap pasal tersebut sebagai ancaman bagi para komunitas LGBTQ yang ada di Indonesia.
Selain itu, direvisi pula pelanggaran terkait penistaan agama, yang sebelumnya juga telah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim. Jurnalis juga terancam hukuman jika menerbitkan berita yang dianggap memicu keresahan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO