Menu


RKUHP Resmi Disahkan padahal Memuat Pasal Bermasalah, Pakar Hukum Tata Negara: Untuk Kenyamanan Presiden

RKUHP Resmi Disahkan padahal Memuat Pasal Bermasalah, Pakar Hukum Tata Negara: Untuk Kenyamanan Presiden

Kredit Foto: Dok. Sekretariat Negara

Diketahui, RKUHP ini banyak ditentang elemen masyarakat, karena terdapat beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah Pasal 256, yang terkait Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Hal ini tercantum dalam RKUHP per 30 November 2022.

Baca Juga: Kenapa RKUHP Ditolak Dan Dianggap Bermasalah? Berikut Penjelasannya

Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum bisa dipidana selama enam bulan penjara.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian tertuang dalam Pasal 256.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.