Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti turut mengkritik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditelah disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (6/12/2022).
Dia menilai, RKUHP terbaru akan merusak tatanan hukum dan demokrasi.
"Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," cetus Bivitri.
Baca Juga: 15 Orang Mahasiswa Ini Tolak Safari Politik Anies ke Makassar, Alasan Mereka: Ada Kepentingan
Bivitri berpendapat, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol rakyat kepada pemerintah akan dibatasi, bahkan rentan dipidana.
Menurutnya, RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden.
"Iya ini untuk kenyamanan presiden," sesalnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan