Bharada E membeberkan sejumlah kecuirgaannya mengenai kesaksiannya saat melihat ada seorang wanita menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo. Namun, keterangan itu dibantah Sambo.
Praktisi hukum Martin Lukas Simanjuntak merespons pernyataan Ferdy Sambo tentang tidak adanya perselingkuhan yang mendorong pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J tersebut mengatakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa memiliki hak ingkar atas perkara yang juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, itu.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Sosok Misterius yang Menangis Saat Keluar dari Rumah Ferdy Sambo
"Dia sebagai terdakwa mempunyai hak ingkar, tetapi dengan hak ingkarnya itu hanya mengikat kepada dirinya sendiri," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (6/11).
Pernyataan Martin itu sebagai respons atas bantahan Ferdy Sambo terhadap kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11).
Richard dalam kesaksiannya mengungkapkan ada wanita yang tidak dikenalnya menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jaksel, menjelang akhir Mei 2020.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO