Menu


Semeru Berstatus ‘Awas’, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Dua Pekan

Semeru Berstatus ‘Awas’, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Dua Pekan

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari mendatang atau dua pekan.

Langkah tersebut diambil sebagai langkah untuk menyambut status awas dari Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Minggu (4/12/2022) kemarin.

Diketahui, masa tanggap darurat tersebut ditetapkan setelah diterbitkan dalam bentuk SK Bupati Lumajang yang ditandatangani Thoriqul Haq.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Kecamatan Ampelgading Diterpa Hujan Abu

"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Minggu (4/12/2022).

Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status terbaru Gunung Semeru naik dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV) per Minggu (4/12/2022).

"Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," katanya.

Selama status Awas Gunung Semeru, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk berkonsolidasi sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan pengungsi.

"Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," kata Cak Thoriq, sapaan Thoriqul Haq.

Hingga kini, Cak Thoriq menyatakan, belum ada laporan jumlah korban dan laporan kehilangan dari masyarakat.

"Belum mendapatkan laporan adanya korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," katanya

Baca Juga: PVMBG Naikkan Status Gunung Semeru Menjadi Awas, Ribuan Warga Mengungsi

Sementara itu, PVMBG memberi rekomendasi kepada warga agar tak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 17 kilometer dari puncak seiring dengan meningkatnya status Gunung Semeru menjadi Awas.

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai atau sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 19 kilometer.

Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.