Menu


Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

Kredit Foto: Shutterstock


Andika menekankan kalau apa yang dilakukan Mayor Infanteri BF sudah termasuk ke dalam tindak pidana.

Selain itu, hukumannya bakal berlapis terlebih pelaku melakukannya terhadap sesama keluarga TNI.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Kinerja Mendiang Ferry Mursyidan Saat Jadi Menteri

Andika menyebut kalau Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Mayor Infanteri BF tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad," lanjutnya.

Andika mengatakan kalau kasus tersebut bakal diambil alih oleh Puspom TNI dikarenakan pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.