Pencabutan tersebut ditegaskan mellaui UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Pencabutan izin itu tercantum dalam surat yang diterbitkan UPTD Taman Budaya Disbudpar Aceh yang terbit pada Senin (28/11).
Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal membenarkan perihal keabsahan surat pencabutan surat izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan jalan santai dan silaturahmi Anies Baswedan pada 3 Desember 2022.
Ia mengklaim pencabutan izin yang dikeluarkan itu karena taman tersebut tengah dalam tahap renovasi.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan