"Karena begini dalam proses demokrasi sah-sah saja seorang presiden mendukung pasangan calon bahkan untuk berkampanye untuk pasangan calon boleh-boleh saja nggak ada masalah walaupun ada aturannya, ya, nggak bisa serta merta menggunakan fasilitas negara secara pribadi tak ada masalah cuman yang jadi permasalahan adalah dia melekat sebagai seorang presiden dan dia adalah kepala negara itu yang menjadi catatan," ungkapnya.
Ia menegaskan, yang berhak mendukung atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 adalah partai politik. Menurutnya, presiden harus menyerahkan hal tersebut kepada partai politik.
"Di sisi lain kepentingan, Pak Jokowi ini datang ke beberapa relawan bukan hanya sekali ya bahkan dari relawan mendukung calon si A dari relawan ini mendukung calon si A nah itu menurut saya kurang layak," tuturnya.
"Karena begini yang berhak untuk memutuskan calon presiden atau pasalon itu adalah ketua umum parpol atau partai politik bukan presiden sebaiknya Pak Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik untuk mendukung siapa pasangan calon presiden," sambungnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO