Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa (29/11/2022) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang tersebut, ada 9 saksi yang hadir dan salah satunya adalah orang yang bekerja di bawah Ferdy Sambo, yakni eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam sidang perkara saat dirinya tengah digali kesaksiannya, Majelis sempat mempertanyakan banyak hal terkait hukuman yang ia dapatkan karena terseret dalam kasus Brigadir J.
Namun, ketika hakim ingin menanyakan saksi lainnya, tiba-tiba saja Ridwan ingin menyampaikan satu hal yang cukup mengganjal baginya setelah ia harus di demosi selama 8 tahun.
“Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini?” tanya Ridwan Soplanit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024