"Ayo kita oke, sama-sama kita fair hari ini," tandasnya.
Sebelumnya, setelah dilarang oleh pemerintah, Pergerakan Front Pembela Islam (FPI) mengubah namanya menjadi Front Persaudaraan Islam.
FPI berpotensi menjadi ormas ilegal apabila tidak tercatat sebagai ormas yang telah didaftarkan di pemerintahan.
Pemerintah pun memiliki alasan mengapa FPI dibubarkan karena akan berpengaruh terhadap aktivitas kelompok.
Maka dari itu, pemerintah memiliki hak untuk melarang dan membubarkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Ormas FPI.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024