Meskipun ada berbagai kemungkinan yang terjadi, baik dari pihak Bareskrim yang sengaja menyimpan maupun Kapolri yang tak bertindak, Susno tetap menganggap laporan itu penting.
“Entah itu senjata yang disembunyikan, entah itu sudah dilaporkan, tapi itu patut ditindaklanjuti karena itu sudah masuk ranah hukum pidana,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, juga memberikan pernyataan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mengakui bahwa ada surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan berbagai pihak yang terlibat.
“Ada itu suratnya, sudah benar itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang surat itu ada,” ujarnya dilansir dari Kompas saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Sesuai yang dijelaskan oleh sambo, surat penyelidikan untuk kasus tersebut terdaftar dengan nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM yang dikeluarkan pada 7 April lalu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan