Nama baru mendadak muncul ketika Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ariyanto memberikan kesaksiannya di sidang terdakwa Irfan Widyanto.
Saat memberikan kesaksiannya, Ariyanto mengaku sempat mendatangi kediaman Ferdy Sambo di tanggal 8 Juli bertepatan dengan tanggal tewasnya Brigadir J.
Saat itu ia datang untuk membawakan surat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) milik Raden Brotoseno untuk ditandatangi oleh Ferdy Sambo.
“Saya di kantor Divpropam, setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
Rupanya, KKEP tersebut berisi keputusan pemecatan untuk Raden Brotoseno karena melakukan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO