Ariyanto anggota divisi Propam Polri hadir sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Setelah kesaksiannya digali oleh pihak hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ariyanto sempat ditanya oleh pihak penasihat hukum Agus Nurpatria megenai kepribadian Ferdy Sambo.
“Saksi kan sudah lama ikut pak FS, bagaimana sehari-hari Pak FS ini kalau dalam bertugas? Khusus untuk anak buah ya, kalau dia memerintahkan itu apakah harus segera dilaksanakan atau bagaimana?” tanya penasihat hukum Agus Nurpatria.
“Namanya perintah pimpinan mungkin pasti langsung segera,” jawab Ariyanto.
Sayangnya, jawaban Ariyanto tidak diterima oleh hakim karena menggunakan kata mungkin sehingga saksi tersebut kembali meralat jawabannya dengan kata pasti.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024