Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Kamis (10/11/2022).
Sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ini akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang dibagikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi pada sidang hari ini.
Keempat saksi yang hadir di antaranya Seno selaku Ketua RT Komplek Polri dan tiga anggota divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni Ariyanto, Radite Hernawa, dan Agus.
Sidang diketahui akan digelar pada pukul 10.00 WIB di dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan