Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Kamis (10/11/2022).
Sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ini akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang dibagikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi pada sidang hari ini.
Keempat saksi yang hadir di antaranya Seno selaku Ketua RT Komplek Polri dan tiga anggota divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni Ariyanto, Radite Hernawa, dan Agus.
Sidang diketahui akan digelar pada pukul 10.00 WIB di dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sementara itu, di waktu yang sama, sidang terdakwa Irfan Widyanto juga akan digelar di ruangan yang berbeda dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tujuh saksi pada sidang terdakwa Irfan, di antaranya adalah anggota Polri dan asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo.
Ketujuh nama para saksi adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.
Terdakwa lainnya pada kasus obstruction of justice, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, juga memiliki agenda lainnya pada hari ini.
Kedua terdakwa memiliki agenda yang berbeda, yakni hanya pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan