Sopir Ferdy Sambo Prayogi Iktara Wikaton hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (08/11/2022).
Pada sidang tersebut, Yogi terlihat memotong pertanyaan Hakim Ketua karena merasa ingin menyampaikan sesuatu.
“Mohon izin, Yang Mulia. Jika berkenan, saya ada sedikit yang mau saya sampaikan,” ujar Yogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim pun mengizinkan Yogi berbicara karena mengira apa yang Yogi ingin sampaikan adalah cerita penting saat kejadian pembunuhan Brigadir J terjadi, tetapi ternyata tidak.
“Yang pertama saya mohon maaf, Bapak dan Ibu,” ucap Yogi kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa di ruang sidang.
“Iya, ceritakan saja apa yang mau disampaikan,” ujar hakim.
Namun, Yogi terus berbicara seolah memberikan klarifikasi bahwa dirinya datang hanya untuk memberikan kesaksian seputar apa yang ia rasa dan ia dengar.
Guna meluruskan pernyataan Yogi, hakim pun kembali bertanya apa yang ingin disampaikan, tetapi responnya membuat hakim terheran-heran karena tujuan Yogi berbicara hanya untuk meminta maaf kepada atasannya sebelum menjawab pertanyaan hakim.
“Terima kasih, sudah, Yang Mulia,” kata Yogi.
“Saya ini lagi meriksa saudara, lagi bertanya,” ucap hakim.
Lantas, hakim pun kembali bertanya dan meminta penjelasan Yogi di hari penembakan berlangsung.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO