Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Susi diberikan pertanyaan terkait keberadaannya sebelum dan saat pembunuhan terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi.
Selama diminta kesaksiannya, Susi kerap kali dicecar oleh hakim dan jaksa dan dituding berbohong karena pernyataannya yang berbelit.
Rupanya, Bharada E pun ikut mengatakan bahwa Susi berbohong ketika Majelis Hakim bertanya tentang kebenaran dari kesaksian ART yang telah bekerja sejak 2020 itu.
“Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya,” ujar Bharada E saat persidangan berlangsung.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024