Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Susi diberikan pertanyaan terkait keberadaannya sebelum dan saat pembunuhan terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi.
Selama diminta kesaksiannya, Susi kerap kali dicecar oleh hakim dan jaksa dan dituding berbohong karena pernyataannya yang berbelit.
Rupanya, Bharada E pun ikut mengatakan bahwa Susi berbohong ketika Majelis Hakim bertanya tentang kebenaran dari kesaksian ART yang telah bekerja sejak 2020 itu.
“Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya,” ujar Bharada E saat persidangan berlangsung.
Bharada E pun menjelaskan bahwa pernyataan Susi yang tidak benar terkait dirinya adalah saat Brigadir J dikatakan mengangkat Putri Candrawathi.
Dari kesaksian Susi, Bharada E disebut melihat kejadian tersebut dan mengatakan beberapa kalimat kepada Brigadir J. Namun, Bharada E membantah pernah berkata seperti apa yang Susi sampaikan.
Selain itu, Bharada E juga membantah kesaksian Susi mengenai isolasi di rumah dinas Duren Tiga dan Brigadir J yang tidak memiliki kamar di Saguling.
Bharada E pun menjelaskan bahwa isolasi yang benar dilakukan di Jalan Bangka dan Brigadir J memiliki kamar di Saguling, tidak seperti apa yang Susi sampaikan.
Susi sama sekali tak memberikan respon saat Bharada E membantah kesaksiannya. Ia pun hanya bisa tertunduk sembari diam mendengarkan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan