Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja. Sehubungan dengan hal ini, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai hari ini, Jumat (22/3/2024), yang terletak di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko tersebut menyediakan sarana bagi dua pihak untuk melaporkan, yaitu perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawan, dan para pekerja yang belum menerima atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui tautan atau pemindaian kode batang yang telah disediakan di posko THR, atau dengan menghubungi nomor hotline yang disediakan, yaitu 0882-0006-67287.
Meskipun demikian, Zaini menegaskan bahwa para pekerja yang melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja mereka dengan perusahaan. Pasalnya, laporan yang diajukan tidak akan diproses lebih lanjut jika hubungan kerja telah terputus. Zaini mengutip kasus tahun sebelumnya di mana beberapa laporan tidak dapat diproses karena hubungan kerja telah berakhir.
"Pada tahun lalu, kami menerima 32 pengaduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 29 pengaduan berhasil diselesaikan, sementara tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena hubungan kerja telah berakhir atau perusahaan beroperasi di luar Surabaya," jelas Zaini.
Oleh karena itu, Disperinaker harus melakukan verifikasi untuk memastikan hubungan kerja pelapor dengan perusahaan yang dilaporkan. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan tuntutan balik dari pihak perusahaan.
Zaini mengajak seluruh pekerja di Surabaya untuk segera melaporkan jika mereka belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
Setelah kami menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Melalui mediasi ini, kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Dorong Seluruh UMKM Miliki Sertifikat Halal, Pemkot Surabaya Lakukan Hal ini
Zaini juga mengimbau seluruh pengusaha untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pemberi kerja terkait kewajiban membayar THR tepat waktu. Semoga dengan langkah ini, jumlah pengaduan terkait THR dapat diminimalisir karena perekonomian telah pulih dan peraturan terkait THR telah kami sampaikan dengan jelas," ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengaduan biasanya mulai masuk sejak awal pembukaan hotline. Kemudian, jumlah pengaduan meningkat menjelang H-6 hingga H-4 sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, batas maksimal pemberian THR seharusnya dilakukan seminggu sebelum Idulfitri. Pengaduan yang masuk mendekati H-7 biasanya disebabkan oleh ketidakpastian pekerja terkait pemberian THR dari perusahaan mereka.
"Namun, saya yakin bahwa seluruh perusahaan di Kota Surabaya ini baik, sehingga saya percaya bahwa THR akan diberikan tepat waktu," tutup Zaini dikutip dari rilis Pemkot Surabaya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO