Menu


Masih Ingat Pembawa Flare Penyebab Kebakaran Bromo? Segini Berat Hukumannya

Masih Ingat Pembawa Flare Penyebab Kebakaran Bromo? Segini Berat Hukumannya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada

Konten Jatim, Malang -

Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa perkara kebakaran Gunung Bromo karena flare prewedding, dituntut tiga tahun pidana penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp3,5 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permata Putra mengatakan tuntutan itu didasarkan pada hal yang memberatkan. Seperti akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp741.866.003.300.

Made melanjutkan ekosistem dan vegetasi endemik di Bromo juga mengalami kerusakan. Pelaku usaha juga turut terimbas dalam bidang ekonomi.

"Akibat peristiwa tersebut, ekosistem dan vegetasi tumbuhan endemik di gunung bromo juga mengalami kerusakan, bahkan pelaku usaha penyedia jasa wisata juga terdampak di bidang perekonomiannya,” terangnya.

Ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, di mana terdakwa sudah meminta maaf secara adat pada penduduk setempat dan berperilaku sopan selama persidangan.

Mustaji, penasihat hukum terdakwa mengatakan, tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Meskipun menurut saya, itu terlalu berat terhadap pelaku, pasalnya terdakwa melakukan hal tersebut benar benar tidak ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.

Oleh sebab itulah Mustaji berencana, akan menyusun pledoi pada persidangan berikutnya di haribsenin mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Andrie Wibowo Eka Wardhana sebagai manager Wedding Organizer (WO), ditetapkan sebagai tersangka usai kebakaran hutan akibat flare yang melahap kawasan konservasi TNBTS seluas 1.241.79 hektar.

Kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada 6 September 2023. Ketika kegiatan pengambilan foto prewedding menggunakan alat flare atau properti asap warna-warni. Kejadian ini menyulut api yang mengakibatkan kerugian besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.