Menu


Wisatawan Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Kunjungan di Gunung Bromo

Wisatawan Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Kunjungan di Gunung Bromo

Kredit Foto: Wallpaper Flare

Konten Jatim, Malang -

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penerapan pembatasan wisatawan di kawasan sekitar Gunung Bromo akibat meningkatnya aktivitas vulkanis dengan status level II atau waspada.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, pembatasan hanya dilakukan untuk aktivitas pengunjung di sekitar area Gunung Bromo.

Namun sesuai dengan arahan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), wisatawan dilarang mendekati kawah Gunung Bromo sejauh minimal satu kilometer, termasuk menaiki tangga menuju arah kawah Gunung Bromo.

Hal ini dilakukan agar wisatawan bisa aman dari potensi erupsi. Untuk mendukung hal ini, petugas TNBTS sudah berjaga di sekitar kawasan Gunung Bromo. 

"Petugas di lapangan menjaga pada jarak aman dari bahaya erupsi juga," kata Septi dalam pernyataannya.

Dengan larangan tersebut, Septi berharap para wisatawan benar-benar mau mematuhi aturan pembatasan di kawasan TNBTS. Sebab pintu masuk bromo dari 4 arah masih tetap dibuka untuk wisatawan.

Mulai dari pintu masuk bromo dari Tosari, Kabupaten Pasurusn, jalur Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, jalur Jemplang, Kabupaten Malang, hingga Jalur Ranu Pane, Lumajang.

Septi mengatakan bahwa tempat wisata di TNBTS bukan hanya Gunung Bromo, jadi pengunjung silahkan mengunjungi kawasan TNBTS. Septi juga memberikan tips berwisata aman ke kawasan sekitar Gunung Bromo, yakni pertama menjaga jarak dengan kawah Gunung Bromo.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman