Menu


BPS Jatim Ungkap Setiap Orang Selama Sebulan Konsumsi 6,34 Kg Beras

BPS Jatim Ungkap Setiap Orang Selama Sebulan Konsumsi 6,34 Kg Beras

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Surabaya -

Konsumsi beras pada rumah tangga di Jawa Timur sebesar 6,34 kg per kapita sebulan pada tahun 2022. Artinya, di setiap rumah tangga, setiap jiwa mengonsumsi beras sebanyak 6,34 kg selama satu bulan. Terjadi kenaikan konsumsi beras pada tahun tersebut dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 6,32 kg per kapita sebulan.

Mengutip laman Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim), Senin (8/1/2024), jika dibandingkan dengan tahun 2020 konsumsi beras lebih rendah dari tahun 2021-2022 yaitu sebesar 6,05 kg perkapita sebulan.

Perkiraan konsumsi per kapita setahun untuk komoditas beras di Provinsi Jawa Timur didapatkan dengan mengalikan data konsumsi per kapita tahunan dengan jumlah penduduk pertengahan tahun pada tahun yang bersangkutan dan diproporsikan dengan jumlah hari pada bulan yang bersangkutan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah konsumsi beras penduduk Provinsi Jawa Timur selama tahun 2020, 2021, dan 2022 berturut-turut sebesar 4,33 juta ton, 4,34 juta ton, dan 4,37 juta ton beras.

"Pertumbuhan konsumsi beras ini umumnya meningkat bersamaan dengan bertambahnya jumlah penduduk di Provinsi Jawa Timur," ujar Kepala BPS Jatim, Zulkipli melalui Laporan Analisis Data Beras Provinsi Jawa Timur 2020-2022.

Dalam laporan ini juga disebutkan, sebagai bahan makanan pokok di seluruh wilayah Jawa Timur, beras sangat dibutuhkan dan paling dicari oleh masyarakat. Kenaikan harga dan stok beras terkadang menjadi kendala masyarakat untuk mendapatkan bahan pokok tersebut.

Berbagai kebijakan pemerintah sebetulnya sudah mempertimbangkan untuk optimalisasi pangan selain beras sebagai pengganti bahan makanan pokok tetapi kebiasaan masyarakat belum bisa sepenuhnya untuk lepas dari beras, terkecuali bagi masyarakat yang memang memiliki pola makan sehat atau dengan tujuan mengurangi konsumsi kalori dari beras. Kebijakan tersebut sebagai langkah awal pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pada beras.

Konsumsi beras dapat ditinjau dari dua sisi yaitu konsumsi beras pada rumah tangga dan konsumsi beras di luar rumah tangga. Konsumsi beras pada rumah tangga diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional selama periode 2020-2022.

Sementara itu, konsumsi di luar rumah tangga seperti sektor perhotelan, restoran/catering, rumah makan dan penyedia makanan minuman lainnya, industri besar sedang, industri mikro kecil, jasa kesehatan, dan jasa lainnya belum didapat informasi terbaru selain dari survei bahan pokok di tahun 2017.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan