Menu


Honornya Capai Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024 di Kota Malang

Honornya Capai Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024 di Kota Malang

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Malang -

Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang bak di depan mata. Pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kota Malang tengah diperpanjang.

“Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 diperpanjang, hingga tanggal 20 Desember 2023 ini,” beber Ketua KPUD Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

Petugas KPPS yang diterima, lanjut dia, akan mendapatkan honor sesuai dengan Surat Kemenkeu No. S-647/MK.02/2022 yang telah ditetapkan pada 5 Agustus 2022.

Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 bakal naik dibandingkan Pemilu 2019. Untuk jumlah honor ketua akan diberikan Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta, menyusul, Satlinmas Rp700 ribu.

Aminah menegaskan, bahwa petugas KPPS harus masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah petugas KPPS di tiap TPS nantinya sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.

“Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan,” bebernya.

Yakni, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun.

Pendaftar juga tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

“Atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” lanjut dia.

Pendaftar juga berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan sehat secara jasmani dan rohani. Pendaftar juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak pernah dipidana. Terakhir, pendaftar harus memiliki pendidikan minimal SMA sederajat.

Sementara, untuk dokumen pendaftaran KPPS 2024 yang harus dipersiapkan antara lain, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah, surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Perlu dijadikan catatan bahwa pendaftar KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan, dan bukan saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,”

Pendaftar KPPS juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

“Jangan lupa untuk melampirkan daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4×6 sentimeter,” pungkas Aminah.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Blok-a.com.