Menu


Bupati Instruksikan Para ASN Wajib Berpakaian Adat Keraton, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep

Bupati Instruksikan Para ASN Wajib Berpakaian Adat Keraton, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep

Kredit Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton, termasuk pada saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep 31 Oktober 2023.

Surat Edaran (SE) menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan swasta. Sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep berpakaian batik Sumenep.  

Sementara pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman