Selain itu, ada Tante Brigadir J Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak, Kekasih Brigadir J Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," lanjutnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sebelumnya.
Majelis hakim juga menyampaikan alasannya yakni, dakwaan yang dijatuhkan JPU ke FS dan PC sudah memenuhi syarat materil dan formil.
Dengan ditolaknya eksepsi FS dan PC ditolak, majelis hakim perintahkan JPU agar melanjutkan persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024