Menu


Akhirnya! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Dengan Pihak Ini Pada Persidangan Selanjutnya, Apa yang Akan Terjadi?

Akhirnya! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Dengan Pihak Ini Pada Persidangan Selanjutnya, Apa yang Akan Terjadi?

Kredit Foto: Sumber Bebas

Konten Jatim, Jakarta -

Setelah Bharada E, kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berhadapan dengan para saksi pada sidang yang akan diadakan pekan depan.

Persidangan ini sendiri akan menghadirkan saksi atas perintah Majelis Hakim, di antaranya Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J, dan kekasih dari Brigadir J.

"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Walah, Enggak Benar! Adik Brigadir J Ini Beberkan Kelakuan Polisi Saat Dirinya Minta Bertemu Jenazah Brigadir J, Ada yang Ditutupi?

Kedua belas saksi ini sendiri sudah termasuk keluarga, kuasa hukum, dan kekasih dari Brigadir J.

Selain Kamaruddin Simanjuntak, pihak keluarga yang dijadikan saksi antara lain Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, serta Adik Brigadir J Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky Hutabarat.

Selain itu, ada Tante Brigadir J Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak, Kekasih Brigadir J Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," lanjutnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sebelumnya.

Baca Juga: Walah, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung, Perkara Duit?

Majelis hakim juga menyampaikan alasannya yakni, dakwaan yang dijatuhkan JPU ke FS dan PC sudah memenuhi syarat materil dan formil.

Dengan ditolaknya eksepsi FS dan PC ditolak, majelis hakim perintahkan JPU agar melanjutkan persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan