Menu


Ini Pasal Berlapis yang Disiapkan Polisi buat Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi

Ini Pasal Berlapis yang Disiapkan Polisi buat Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi

Kredit Foto: Phinemo/Febian Nurrahman

Konten Jatim, Surabaya -

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menjerat pasal berlapis terhadap tiga pelaku perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran.

Dwi menerangkan, tiga pelaku tersebut dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin pasal 21 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

"Selain itu, juga dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena mereka melakukan perburuan satwa dilindungi di hutan konservasi," kata Dwi dalam keterangannya, dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, ketiga pelaku perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran, itu yakni inisial IP (56) dan SH (59) warga Kabupaten Malang, dan seorang pelaku inisial LZ (28) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Hingga saat ini tiga pelaku perburuan liar itu masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres setempat, dan polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang melarikan diri saat petugas Balai Taman Nasional Baluran bersama polisi melakukan penangkapan di lokasi.

Kepada penyidik, kata Kapolres, tiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo. Mereka sengaja memburu merak dan rusa menggunakan senjata api rakitan dan peluru kaliber 5,56 mm.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran pada malam hari melalui Labuhan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih. Dan pada sore harinya, mereka berangkat berburu, yakni pada Minggu, 15 Oktober 2023.

"Kami akan menindak tegas terkait dengan perburuan liar, terutama perburuan di kawasan konservasi agar menimbulkan efek jera," tutur Dwi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman