Menu


Aqiqah dan Kurban, Inilah Arti, Hukum, dan Waktu Pelaksanaannya

Aqiqah dan Kurban, Inilah Arti, Hukum, dan Waktu Pelaksanaannya

Kredit Foto: Unsplash/Diyar Shabhaz

Konten Jatim, Surabaya -

Dalam agama Islam, terdapat dua ibadah yang melibatkan pengorbanan hewan sebagai bentuk pengabdian diri kepada Allah Swt., yaitu aqiqah dan kurban saat Iduladha.

Meskipun keduanya melibatkan pengorbanan hewan, terdapat perbedaan-perbedaan penting dalam hal arti, hukum, dan waktu pelaksanaan kurban serta aqiqah.

Apa Itu Kurban?

Saat Iduladha, umat islam memperingati peristiwa kurban. Yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud kepatuhannya terhadap Allah Swt.

Tetapi, sebelum Nabi Ibrahim mengorbankan putranya, Allah Swt. terlebih dahulu menggantikan Ismail dengan domba.

Kurban saat Iduladha sendiri memiliki status hukum sunah muakadah. Artinya merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dan ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw.

Pelaksanaan kurban sendiri dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.

Dalam melaksanakan kurban, umat Muslim diberi kebebasan untuk memilih hewan yang akan disembelih, seperti sapi, unta, atau kambing.

Kurban dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah, selama perayaan Iduladha. Pahala yang didapatkan dari kurban dianggap besar, dan daging kurban yang diperoleh kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan mereka yang membutuhkan.

Seperti yang diungkapkan pada surat Al Hajj ayat 28:

 لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ – ٢٨

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Blok-a.com.