Menu


Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Nonaktif yang Divonis 9 Tahun Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Nonaktif yang Divonis 9 Tahun Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Kredit Foto: Setda Kabupaten Bangkalan

Konten Jatim, Jakarta -

Abdul Latif Amin Imron adalah Bupati Bangkalan (nonaktif) yang menjabat di periode 2018-2023. Ia merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada 22 Agustus 2023, Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal ini terkait kasus jual beli jabatan.

Berikut adalah profil lengkap Abdul Latif Amin Imron, karier politik, hingga kasus yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Profil Dua Polisi yang Vonis Bebasnya Dibatalkan oleh MA atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Profil Abdul Latif Amin Imron

Abdul Latif Amin Imron lahir di Jakarta pada 5 Mei 1982. Ia merupakan adik dari Fuad Amin Imron, yang pernah menjabat Bupati Bangkalan periode 2008-2013 dan 2008-2013.

Ia mengenyam pendidikan di SD Negeri 04 Koja Jakarta Utara, dan lulus pada tahun 1995. Kemudian Abdul Latif melanjutkan ke SMP Wiyata Mandala Priok Jakarta Utara, dan lulus di tahun 1998.

Tak hanya pendidikan formal, Abdul Latif juga pernah menempuh pendidikan informal di Pondok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan pada 1998-2003.

Selanjutnya, Abdul Latif mengikuti Kelompok Belajar Paket C Ki Hajar Dewantara Kamal, Bangkalan dan lulus pada tahun 2004.

Abdul Latif menikah dengan Ayu Khoirunita, dan dikaruniai tiga orang anak yakni R. Alif Al Amin, R. Azlan Zhafran Al Amin, dan R. Amin Al Fatih.

Karier Politik Abdul Latif Amin Imron

Abdul Latif merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan, Abdul Latif pernah memiliki pengalaman sebagai anggota legislatif.

Abdul Latif tercatat pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan di periode 2014-2019.

Kemudian, pada Pilbup Bangkalan 2018, Abdul Latif memutuskan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bangkalan. Ia didampingi oleh Mohni.

Pasangan Abdul Latif Amin Imron-Mohni diusung oleh tiga partai politik (parpol) yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP.

KPU Bangkalan kemudian menetapkan pasangan Abdul Latif Amin Imron-Mohni sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2018-2023. Mereka mengalahkan dua pasangan lainnya.

Pasangan Abdul Latif Amin Imron-Mohni meraih 243.877 suara. Sementara lawannya yakni Farid Alfauzi-Sudarmawan mendapatkan dukungan sebanyak 184.434 suara, dan Imam Buchori-Mondir A Rofii meraih 116.438 suara.

Baca Juga: Mengenal Sosok Dwi Rianto Jatmiko, Wakil Bupati Ngawi Periode 2021-2024: Profil, Karier Politik, dan Prestasi

Kasus Abdul Latif Amin Imron

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (nonaktif) Abdul Latif Amin Imron dengan sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta subsider empat bulan kurungan. Hal ini terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Selain itu, Abdul Latif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tak punya harta untuk dibayarkan, maka hukumannya akan ditambah 3 tahun.

Abdul Latif juga tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan, mengutip dari JPNN.

Vonis 9 tahun dari majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun.

Hukuman denda yang diberikan juga turun, karena tuntutan jaksa KPK adalah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024