Agama Islam mengalami perkembangan dari masa ke masa. Selain jumlah pengikutnya yang kini mencapai miliaran, Agama Islam juga harus menghadapi perubahan terkait kebudayaan, teknologi, dan geopolitik saat ini.
Dengan demikian, harus ada acuan kuat bagi umat Islam untuk bisa mengetahui mana yang sekiranya diperbolehkan dan mana yang dilarang. Al-Qur’an dan hadits menjadi sumber hukum utama bagi para Muslim untuk menentukan halal-haram ini.
Meskipun begitu, terdapat beberapa sumber hukum lain yang nyatanya juga bisa diandalkan dalam menentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Salah satunya adalah ijma.
Baca Juga: Pengertian Taubat dalam Islam: Arti, Makna, dan Kewajibannya
Pengertian Ijma
Menyadur Muslim.or.id pada Jumat (18/8/2023), pengertian ijma atau ijmak dalam Agama Islam merujuk pada kesepakatan seluruh ulama atau mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dalam berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
Keberadaan ijma memiliki peran yang signifikan dalam membentuk pandangan dan praktik hukum dalam masyarakat Islam di berbagai tempat. Secara etimologis, istilah Ijma berasal dari kata Arab "إجماع" yang mengandung dua arti.
Pertama, arti kesepakatan atau konsensus, mengacu pada situasi ketika sekelompok orang setuju pada suatu hal tertentu. Kedua, arti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau mengambil keputusan.
Baca Juga: Pengertian Sidratul Muntaha: Etimologi, Lokasi, dan Maknanya
Dalam konteks hukum Islam, Ijma dapat didefinisikan sebagai kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam dalam satu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Ijma ini berlaku untuk suatu perkara dalam agama yang tidak memiliki nash (teks langsung) dalam Al-Qur'an atau sunnah Nabi Muhammad SAW.
Meskipun terkadang ada perbedaan dalam interpretasi dan pemahaman terhadap nash, Ijma hadir untuk menutup kesenjangan dan memastikan kepastian hukum dalam situasi tersebut.