Menu


Dukung Gugatan Batas Usia Cawapres, Prabowo Beri Sinyal Duet dengan Gibran di Pilpres 2024?

Dukung Gugatan Batas Usia Cawapres, Prabowo Beri Sinyal Duet dengan Gibran di Pilpres 2024?

Kredit Foto: Tim Media Prabowo

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto buka suara soal bergulirnya gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat diketahui meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Prabowo mengatakan, kandidat capres dan cawapres jangan hanya dilihat dari umurnya. Sebaiknya, melihat seseorang calon pemimpin itu berdasarkan kompetensinya.

Baca Juga: Prabowo Bicara soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Jangan Terlalu Melihat Usia, Tapi Lihat Kemampuan Seseorang

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan RI itu menyebut kini sudah ada banyak negara yang dipimpin oleh anak muda.

"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang," ujar Prabowo kepada wartawan usai berkunjung ke Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi.

Sementara itu di Solo, Jawa Tengah, kelompok relawan bernama Bolone Masa membentangkan spanduk yang isinya mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo. Gibran kini berusia 36 tahun.

Ketika dikonfirmasi, Gibran mengaku tak tahu menahu dan tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk tersebut. Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mengaku tak menanti putusan soal batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Politikus Golkar Nusron Wahid Usul Pertimbangkan Gibran Jadi Cawapres, Kader PKB: Mulai Cari Perhatian

"Aku yo ora nunggu putusane, saya nggak peduli putusannya diterima atau tidak, aku ra gagas kui (saya nggak menggubris itu)," kata Gibran di Solo.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.