Ketua DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengimbau untuk tak perlu melihat usia figur yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. Menurutnya, yang harus dilihat adalah tekad, idealisme, serta kemampuan tokoh tersebut.
Hal itu disampaikan Prabowo usai ditanya oleh awak media terkait dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.
"Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekat, idealisme, kemampuan seseorang," kata Prabowo ditemui usai dirinya bertemu dengan PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Sambangi Markas PSI, Prabowo Diberi Foto Momen Dirinya Berpelukan dengan Jokowi, Maknanya Apa?
Prabowo mengaku, dirinya banyak melihat di berbagai belahan dunia dipimpin oleh para pemimpin muda. "Kalau saya lihat ya, banyak negara itu pemimpinnnya muda-muda," tuturnya.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi Kantor PSI, Grace Natalie: Kalau di Tempat Lain Kita yang Diminta Ke Sana
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan