Menu


KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Minta Serahkan ke Pengadilan Militer

KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Minta Serahkan ke Pengadilan Militer

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Depok -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot karena mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka korupsi terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Keduanya jadi tersangka terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.

Mengutip Republika pada Minggu (30/7/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pengusutan kasus korupsi di Basarnas diusut hingga tuntas. Dia pun meyakini baik Kepala Basarnas dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas bakal mendapatkan hukuman maksimal di Pengadilan Militer.

Baca Juga: KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka, Pegiat Medsos: Enggak Kebayang Kalau Satu Waktu Kembali Dwifungsi TNI

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Menko Polhukam meminta agar polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas tak perlu diperpanjang. Sehingga perdebatan yang tengah terjadi tidak mengaburkan substansi kasus yang sebenarnya, yakni dugaan korupsi.

Adapun polemik yang sedang menjadi sorotan adalah terkait penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dalam dugaan suap di Basarnas. KPK dinilai menyalahi aturan lantaran keduanya merupakan prajurit aktif TNI. Sehingga yang berhak menetapkan mereka sebagai tersangka adalah Puspom TNI.

Baca Juga: KPK Banjir Kritik Setelah Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kabasarnas: Disebut Dungu dan Memalukan

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," tutur Mahfud.

Mahfud menilai, semua pihak harus terus mengawal kelanjutan penegakkan hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri. Terlebih, KPK sudah mengakui khilaf dalam menetapkan dan mengumumkan kedua personel TNI itu sebagai tersangka.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.