Pegiat Media Sosial Denny Siregar menanggapi permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada TNI usai Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap.
Dia mengaku sulit membayangkan jika Dwifungsi TNI berlaku seperti jaman Orde Baru.
“Nggak kebayang kalau satu waktu kembali dwifungsi TNI seperti jaman orba. Militer-militer aktif ditempatkan di elemen-elemen pemerintahan,” kata Denny Siregar lewat akun Twitter-nya, mengutip fajar.co.id, Sabtu (28/7/2023).
“Ketika mereka korupsi, UU sipil gak bisa menjamah mereka. Oh, kacau,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.
“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan