Menu


KPK Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kabasarnas, Setara Institute: Privilege Hukum bagi Anggota TNI Harus Diakhiri

KPK Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kabasarnas, Setara Institute: Privilege Hukum bagi Anggota TNI Harus Diakhiri

Kredit Foto: JPNN

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) di kasus dugaan suap proyek Basarnas.

Menurut Ketua Dewan Nasional Setara Institute for Democracy and Peace, Hendardi, keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi.

Baca Juga: Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Pimpinan Harusnya Merasa Malu

Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan.

Hendardi menjelaskan, dalam Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan, bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut.

Norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.

"Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri. Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer," ujar Hendardi, mengutip Suara.com, Sabtu (29/7/2023).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.