Menu


Novel Baswedan Heran Pimpinan KPK Salahkan Penyidik dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Novel Baswedan Heran Pimpinan KPK Salahkan Penyidik dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Kredit Foto: JPNN

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari permintaan maaf KPK ke TNI terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf dalam proses pengusutan dugaan suap senilai Rp88,3 miliar tersebut. Novel heran, pimpinan KPK bisa menyalahkan penyelidik yang bertugas dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Luhut Sebut Digitalisasi Bisa Kurangi Korupsi, Novel Baswedan: Dibantah oleh OTT Kasus Basarnas

"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK," kata Novel Baswedan lewat akun Twitter-nya, mengutip Suara.com, Jumat (28/7/2023).

Novel menilai permintaan maaf Tanak itu seperti menyalahkan penyelidik KPK yang bertugas.

"Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK," tegasnya.

"Kenapa tidak salahkan Firli (Ketua KPK) yang menghindar dan main badminton di Manado?" tambahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Selasa 25 Juli 2023. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.