Menu


Novel Baswedan Heran Pimpinan KPK Salahkan Penyidik dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Novel Baswedan Heran Pimpinan KPK Salahkan Penyidik dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Kredit Foto: JPNN

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari permintaan maaf KPK ke TNI terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf dalam proses pengusutan dugaan suap senilai Rp88,3 miliar tersebut. Novel heran, pimpinan KPK bisa menyalahkan penyelidik yang bertugas dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Luhut Sebut Digitalisasi Bisa Kurangi Korupsi, Novel Baswedan: Dibantah oleh OTT Kasus Basarnas

"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK," kata Novel Baswedan lewat akun Twitter-nya, mengutip Suara.com, Jumat (28/7/2023).

Novel menilai permintaan maaf Tanak itu seperti menyalahkan penyelidik KPK yang bertugas.

"Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK," tegasnya.

"Kenapa tidak salahkan Firli (Ketua KPK) yang menghindar dan main badminton di Manado?" tambahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Selasa 25 Juli 2023. 

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," jelas Tanak. 

Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.

Dia tak merinci lebih jauh soal kekhilafan tim KPK dalam perkara ini, namun dia menyebut mereka memohon maaf.

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," pungkas Tanak.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.