Menu


Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sebut Statusnya sebagai Saksi

Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sebut Statusnya sebagai Saksi

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Airlangga Hartarto diperiksa dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini usai yang bersangkutan berhalangan hadir pada pada Selasa 18 Juli 2023.

Baca Juga: Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," kata Ketut belum lama ini, mengutip Suara.com, Senin (24/7/2023). 

Pada kesempatan lain, Airlangga mengklaim akan hadir memenuhi panggilan Kejagung RI. Ia mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.